ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
BPD DESA BINTANG ARA
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45/350/2025, 4 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BINTANG ARA KECAMATAN GUNUNG BINTANG AWAI KABUPATEN BARITO SELATAN PERIODE 2022-2030
|
ABSTRAK : |
-Berdasarkan Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor 188.45/334/2025 tentang pemberhentian anggota badan permusyawaratan desa bintang ara kecamatan bintang awai kabupaten barito selatan periode 2022-2030, maka perlu pengisian kembali jabatan anggota BPD bintang ara kecamatan bintang awai kabupaten barito selatan periode 2022-2030; -Dasar hukum keputusan ini adalah Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa; -Keputusan ini menetapkan keanggotaan BPD bintang ara kecamatan gunung bintang awai kabupaten barito selatan periode 2022-2030, |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya, ditetapkan di Buntok pada tanggal 27 oktober 2025 -Keputusan ini mencabut keputusan bupati barito selatan Nomor 188.45/252/2022 perubahan dengan SK Nomor 188.45/317/2024 dinyatakan tidak berlaku; -Lampiran 1 halaman. |